Pasal 63
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN SARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Kereta Api Kecepatan Tinggi meliputi: a. Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan tenaga penggerak terpusat; dan b. Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan tenaga penggerak terdistribusi.
(2) Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan penggerak terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kereta Api Kecepatan Tinggi yang memiliki peralatan penggerak dan penerus daya yang terpusat pada kereta di tiap ujung rangkaian kereta Api. (3) Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan penggerak terdistribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kereta Api Kecepatan Tinggi yang memiliki peralatan penggerak dan penerus daya yang diposisikan secara terpisah di beberapa kereta pada rangkaian kereta api.
