Pasal 62
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN SARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Setiap pengadaan Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi Spesifikasi Teknis yang didasarkan pada: a. Persyaratan Teknis dan standar Spesifikasi Teknis Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. kebutuhan operasional;
c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. pengutamaan produksi dalam negeri. (2) Selain didasarkan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Spesifikasi Teknis Prasarana Perkeretaapian. (3) Persyaratan Teknis dan standar Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (4) Kebutuhan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. kecepatan maksimum; b. kapasitas penumpang; c. percepatan dan perlambatan; dan d. kenyamanan berkendara. (5) Pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. kebisingan; b. getaran; dan c. emisi. (6) Pengutamaan produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pengadaan Kereta Api Kecepatan Tinggi yang diproduksi di dalam negeri mengutamakan material dan komponen yang telah memenuhi ketentuan standar nasional INDONESIA atau standar Perkeretaapian; dan b. pengadaan Kereta Api Kecepatan Tinggi yang dibuat di luar negeri harus memenuhi standar internasional.
