Pasal 61
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban ketentuan dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat; c. pencabutan sertifikat. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 15 (lima belas) hari kerja. (4) Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditindaklanjuti, sanksi administratif dilanjutkan dengan pembekuan sertifikat uji Prasarana Perkeretaapian selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada upaya perbaikan, sertifikat uji dicabut
