PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 60
pasal.id
(1) Direktur Jenderal melakukan
pengendalian dan pengawasan atas pengujian, perawatan, pemeriksaan, dan pemantauan sistem bencana alam Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Prasarana Perkeretaapian. (2) Direktur Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap proses pengujian, pemeriksaan dan perawatan.
