PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 59
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Direktur Jenderal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengujian, perawatan, pemeriksaan, dan pemantauan sistem bencana alam Prasarana Perkeretaapian. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemberian arahan; b. bimbingan teknis; c. pengawasan; d. pelatihan; dan e. bantuan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. tindakan korektif.
