PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 65
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN SARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Konstruksi dan Komponen sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: a. rangka dasar; b. badan; c. kabin Masinis; d. bogie; e. peralatan penerus daya; f. peralatan penggerak; g. peralatan pengereman; h. peralatan perangkai; i. peralatan pengendali; j. Peralatan Keselamatan; dan
k. peralatan penghalau rintangan. (2) Selain Konstruksi dan Komponen sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga komponen catu daya bantu dan sistem keselamatan.
