Pasal 56
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Setiap penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib melakukan Perawatan Prasarana Perkeretaapian. (2) Dalam melakukan Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus menyusun pedoman perawatan. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dijadikan dasar dalam Perawatan Prasarana
Perkeretaapian. (4) Pedoman perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit memuat: a. jenis perawatan; b. cara perawatan; c. Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan d. alat yang digunakan untuk melakukan perawatan. (5) Perawatan terhadap Prasarana Perkeretaapian yang dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk mempertahankan kehandalan Prasarana Perkeretaapian agar tetap laik operasi dan mengembalikan fungsi. (6) Dalam melaksanakan perawatan terhadap Prasarana Perkeretaapian yang dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi sistem informasi manajemen perawatan.
