Pasal 55
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Setiap penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib
melakukan Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian. (2) Dalam melakukan pemeriksaaan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus menyusun pedoman pemeriksaan. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dijadikan dasar dalam pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian. (4) Pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit memuat: a. jenis pemeriksaan; b. cara pemeriksaan; c. Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian; dan d. alat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan. (5) Pemeriksaan terhadap Prasarana Perkeretaapian yang dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kondisi dan fungsi Prasarana Perkeretaapian. (6) Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Prasarana Perkeretaapian yang dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi sistem informasi manajemen pemeriksaan. (7) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus melaporkan secara berkala pelaksanaan Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
