Pasal 54
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian pemegang sertifikat uji dalam mengoperasikan Kereta Api Kecepatan Tinggi wajib: a. mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian sesuai sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian yang disusun oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan disahkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. b. melaporkan apabila terjadi perbaikan berat/besar atau modifikasi; c. memiliki persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal dalam hal terjadi perubahan Spesifikasi Teknis; d. melakukan uji berkala sesuai jadwal yang telah ditetapkan; dan e. menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
