PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 57
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus melengkapi sistem pemantauan bencana alam. (2) Sistem pemantauan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi pemantauan atas: a. intensitas hujan; b. kecepatan angin; c. gempa bumi. (3) Sistem Pemantauan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi yang diidentifikasikan rawan bencana dan/atau sesuai dengan desain dan perhitungan teknis. (4) Sistem pemantauan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
