PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 57
pasal.id
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus melengkapi sistem pemantauan bencana alam. (2) Sistem pemantauan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi pemantauan atas: a. intensitas hujan; b. kecepatan angin; c. gempa bumi. (3) Sistem Pemantauan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi yang diidentifikasikan rawan bencana dan/atau sesuai dengan desain dan perhitungan teknis. (4) Sistem pemantauan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
