PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 50
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak lulus pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus melaksanakan perbaikan sesuai rekomendasi hasil uji. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak hasil uji diterima dan dapat diperpanjang sesuai justifikasi teknis dari pemohon setelah mendapat persetujuan penguji. (3) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi waktu yang telah ditetapkan, pemohon mengajukan permohonan kembali.
Paragraf IV Sertifikasi
