PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 51
pasal.id
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat uji pertama. (2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Prasarana Perkeretaapian dioperasikan. (3) Dalam hal Prasarana Perkeretaapian mengalami perubahan Spesifikasi Teknis, sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak berlaku, penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus mengajukan kembali permohonan pengujian pertama kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
