Pasal 49
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Pelaksanaan Pengujian Prasarana Perkeretaapian dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan telah membayar biaya pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Pengujian Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan peralatan uji sesuai dengan jenis Prasarana Perkeretaapian yang akan diuji. (3) Pengujian Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara audio, visual dan/atau media lain dengan pertimbangan kondisi tertentu. (4) Peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tera atau kalibrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pengujian Prasarana Perkeretaapian memerlukan peralatan atau tenaga analis tertentu yang dibutuhkan, biaya dibebankan kepada pemohon.
