Pasal 48
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan Pengujian Prasarana Perkeretaapian. (2) Dalam melaksanakan Pengujian Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangannya kepada Balai Pengujian Perkeretaapian. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menunjuk badan hukum atau lembaga yang telah mendapatkan akreditasi untuk melaksanakan Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat bekerja sama dengan lembaga independen, perguruan tinggi dan tenaga ahli baik di dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan kebutuhan dalam melakukan Pengujian Prasarana Perkeretaapian.
