Pasal 47
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Pelaksanaan pengujian berkala dilakukan berdasarkan surat permohonan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara Prasarana Perkeretaapian kepada Direktur Jenderal. (3) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 4 (empat) tahun setelah terbit sertifikat uji pertama. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan persyaratan sebagai berikut: a. dokumen rencana operasi dan kriteria desain yang telah mendapat pengesahan dari pemohon; b. data pemeriksaan dan perawatan selama 1 (satu) tahun terakhir; dan c. untuk permohonan perpanjangan disertai dengan foto kopi sertifikat uji pertama/uji berkala yang dimiliki. (5) pelaksanaan pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. verifikasi persyaratan uji berkala; b. penjadwalan pengujian; c. Uji Fungsi; d. laporan hasil uji; dan e. verifikasi laporan dan pengesahan hasil pengujian.
