Pasal 46
pasal.id
(1) Pelaksanaan pengujian pertama dan sertifikasi dilakukan berdasarkan surat permohonan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara Prasarana Perkeretaapian kepada Direktur Jenderal. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan administrasi berupa:
dokumen rencana operasi dan kriteria desain yang telah mendapat pengesahan dari pemohon;
dokumen Spesifikasi Teknis yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Prasarana;
gambar desain rinci atau reviu desain yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Prasarana;
dokumen perhitungan teknis yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Prasarana;
gambar hasil pelaksanaan atau as built drawing yang telah ditandatangani oleh Penanggung Jawab Proyek; dan
dokumen perubahan jika ada. b. Persyaratan Teknis meliputi:
dokumen pengukuran mandiri;
dokumen hasil uji komponen dan/atau sistem atau pengesahan kualitas sistem atau komponen Prasarana Perkeretaapian;
hasil pengujian pabrikan dan/atau laboratorium/lembaga independen, pengujian instalasi, pengujian operasional; dan
dokumen berita acara hasil commissioning test.
(4) Pelaksanaan uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. verifikasi persyaratan uji pertama; b. penjadwalan pengujian; c. Uji Rancang Bangun; d. Uji Fungsi; e. laporan hasil uji; dan f. verifikasi laporan dan pengesahan hasil pengujian.
Paragaraf III Pengujian Berkala
