Pasal 43
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Uji Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan c. Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi; (2) Selain Uji Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Fungsi dilakukan juga terhadap fasilitas penunjang. (3) Uji Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan uji yang dilakukan pada sistem yang terpisah dan sistem yang terintegrasi dari Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. (4) Uji Fungsi sistem yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada saat Kereta Api Kecepatan Tinggi telah siap diuji coba operasi.
