PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 44
pasal.id
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dilakukan dengan melaksanakan Uji Fungsi Prasarana Kereta Api Kecepatan Tinggi yang telah dioperasikan. (2) Pelaksanaan Uji Fungsi pada uji berkala Prasarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis untuk pelaksanaan Uji Fungsi pada uji pertama Prasarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
