PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 42
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Uji Rancang Bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi ; b. fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan c. Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi; (2) Selain Uji Rancang Bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Rancang Bangun dilakukan juga terhadap fasilitas penunjang. (3) Uji Rancang Bangun Prasarana Perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. kesesuaian dokumen rancang bangun; dan b. kesesuaian fisik.
