PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 41
pasal.id
(1) Persyaratan pengujian kelaikan teknis dan Kelaikan Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) meliputi: a. uji pertama; dan b. uji berkala. (2) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf terdiri atas: a. Uji Rancang Bangun; dan b. Uji Fungsi. (3) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, harus dilakukan untuk Prasarana Perkeretaapian baru dan Prasarana Perkeretaapian yang mengalami perubahan Spesifikasi Teknis. (4) Uji pertama untuk Prasarana Perkeretaapian baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilakukan setelah seluruh Prasarana Perkeretaapian selesai dibangun dan/atau dilakukan secara bertahap pada bagian-bagian tertentu yang sudah selesai dibangun.
