PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 40
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Setiap Prasarana Perkeretaapian yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan kelaikan teknis dan Kelaikan Operasi. (2) Pemenuhan persyaratan kelaikan teknis dan Kelaikan Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pengujian. (3) Berdasarkan hasil pengujian Prasarana Perkeretaapian yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sertifikat oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
