PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 333
pasal.id
Pembekuan sementara Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf b dapat dilakukan tanpa melalui peringatan dalam hal: a. tidak memenuhi standar dan mengalami cacat fisik atau terganggu jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya; dan/atau b. terbukti menggunakan, narkotika, zat aditif atau obat- obatan terlarang.
