Pasal 332
pasal.id
(1) Pemegang Sertifikat Kompetensi sumber daya manusia Perkeretaapian yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295, Pasal 324, Pasal 331 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sementara sertifikat; dan c. pencabutan sertifikat.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu 15 (lima belas) hari kerja. (4) Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dilaksanakan, dilanjutkan dengan pembekuan sementara Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Kecakapan selama 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Dalam hal tidak ada perbaikan dalam pengenaan sanksi pembekuan sementara Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilanjutkan dengan pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
