PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 331
pasal.id
(1) Dalam hal alih pengetahuan dan teknologi serta penyiapan kebutuhan kompetensi dilakukan secara bertahap paling lama 2 (dua) tahun. (2) Dalam rangka alih pengetahuan dan teknologi, tenaga kerja asing wajib mendampingi tenaga kerja dalam negeri dan bertanggung jawab atas keselamatan operasional kereta api.
