Pasal 330
pasal.id
(1) Dalam melaksanakan verifikasi dokumen tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 329 ayat (4), Direktur Jenderal Perkeretaapian membentuk tim verifikasi.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan para ahli di bidangnya. (3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menilai dokumen administrasi terhadap tenaga kerja asing. (4) Tenaga kerja asing yang dinyatakan lulus verifikasi, dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (5) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan Sertifikat dan Tanda Pengenal setelah laporan diterima. (6) Sertifikat dan Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang.
