Pasal 329
pasal.id
(1) Apabila Badan Usaha penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian pada saat pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi belum memiliki sumber daya manusia perkeretaapian yang tersertifikasi sesuai
Peraturan Menteri ini, dapat menggunakan tenaga kerja asing. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki kompetensi sesuai bidangnya. (3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tenaga kerja asing harus melengkapi persyaratan administrasi yang meliputi: a. foto 3x4 berlatar warna merah; b. daftar Riwayat hidup; c. Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku, ijazah dan transkrip nilai pendidikan formal terakhir dari negara asal yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah yang tersumpah; d. bukti pengalaman kerja; e. penjamin tenaga kerja asing di INDONESIA; f. melampirkan dokumen izin kerja dan izin tinggal di INDONESIA; dan g. surat pernyataan kebenaran dokumen ditandatangani diatas materai. (4) tenaga kerja asing yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan semua persyaratan kepada Direktur Jenderal untuk kemudian dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan sertifikat dan tanda pengenal kecakapan. (5) Tenaga kerja asing yang mengoperasikan Prasarana atau Sarana Perkeretaapian, harus melaksanakan pengenalan lintas pelayanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (6) Penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
