PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 328
pasal.id
(1) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan dan dijabarkan ke dalam muatan kurikulum dan silabus dengan mengacu kepada kompetensi bidang masing-masing. (2) Standar muatan kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan ditetapkan oleh Badan pendidikan dan pelatihan untuk kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal. (3) Apabila terjadi perubahan kurikulum dan silabus yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
