PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 327
pasal.id
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan dan/atau
Sertifikat Keahlian sumber daya manusia perkeretaapian kecepatan tinggi pemohon harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang dibuktikan dengan tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan. (2) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang telah mendapat akreditasi Menteri. (3) Untuk mendapatkan akreditasi dari Menteri, badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
