PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 334
pasal.id
Pencabutan sertifikat Sertifikat Kecakapan dan Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf c dapat dilakukan tanpa melalui peringatan dalam hal: a. digunakan oleh orang lain yang tidak berhak; b. diperoleh dengan cara tidak sah; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya akibat gangguan jasmani dan/atau rohani; dan/atau d. melakukan perbuatan dan yang mengakibatkan kecelakaan kereta api.
