Pasal 324
pasal.id
(1) Pemegang Sertifikat Kompetensi sumber daya manusia Perkeretaapian dalam melaksanakan tugas, wajib: a. memiliki surat tugas dari badan usaha penyelenggara Perkeretaapian; b. melaksanakan pekerjaan sesuai Standar Operasional dan Prosedur; c. mengikuti pengenalan wilayah kerja; d. mengikuti penyegaran paling sedikit 2 (dua) tahun sekali; e. melakukan pemeriksaan secara menyeluruh (MCU) serta pemeriksaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; f. membawa tanda pengenal saat melaksanakan pekerjaan; dan g. menggunakan pakaian dinas harian atau Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan ketentuan.
(2) Pemegang Sertifikat Kompetensi sumber daya manusia Perkeretaapian untuk Awak Sarana Perkeretaapian wajib mendokumentasikan jumlah jam kerja dalam bentuk buku catatan (logbook) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
