PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 325
pasal.id
Untuk menunjang pelaksanaan tugas pemegang sertifikat, badan usaha penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian harus: a. menempatkan sumber daya manusia perkeretaapian sesuai dengan kompetensinya; b. meningkatkan kemampuan pemegang Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidangnya; c. melakukan tes psikologi ringan kepada pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian paling singkat sekali dalam 6 (enam) bulan; d. melakukan pemeriksaan kepada pemegang sertifikat sesuai dengan bidangnya paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun; dan e. memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan kompetensinya.
