Pasal 323
pasal.id
(1) Pelaksanaan uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan, Sertifikat Keahlian, dan tanda pengenal, dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah seluruh persyaratan permohonan dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi serta terpenuhinya biaya pengujian. (2) Uji kompetensi kecakapan dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. teori, b. wawancara; dan c. praktek.
(3) Selain uji kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (2), harus dilakukan tes kesehatan dan tes psikologi. (4) Tes psikologi sebagaimana dimaksud ayat (3), hanya diperuntukkan untuk Awak Sarana Perkeretaapian Kereta Api Kecepatan Tinggi. (5) Setelah dilakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah terpenuhinya biaya sertifikasi, peserta uji yang lulus diberikan sertifikat dan tanda pengenal. (6) Pengujian kompetensi keahlian dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh Asessor, tim kesehatan, dan tim psikolog. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.
