PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 322
pasal.id
(1) Sertifikat yang mengalami kerusakan atau kehilangan, dapat diajukan penggantian sertifikat. (2) Penggantian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui sistem online. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan mengunggah dokumen berupa: a. surat permohonan; b. kartu tanda penduduk (KTP); c. surat keterangan dari unit kerja yang bersangkutan; dan d. bukti sertifikat yang rusak bagi pemohon sertifikat yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi pemohon sertifikat yang hilang.
