Pasal 321
pasal.id
(1) Usulan kenaikan jenjang dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Direktur Jenderal melalui sistem online. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan mengunggah dokumen berupa: a. surat keterangan sehat dan tidak buta warna; b. bukti sertifikat atau sejenisnya yang menyatakan telah mengikuti kegiatan penyegaran sesuai kompetensinya; c. Kartu Tanda Penduduk (KTP); d. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e. pas foto terbaru menggunakan seragam dinas dengan latar belakang merah, berukuran 3x4 cm; f. sertifikat dan tanda pengenal yang masih berlaku; g. tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan penjenjangan sesuai dengan bidangnya dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi dan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) jenjang sebelumnya;
h. khusus untuk kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian melampirkan data log book; dan i. untuk kompetensi selain Awak Sarana Perkeretaapian melampirkan surat keterangan masa kerja sebagaimana ketentuan.
