PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 320
pasal.id
(1) Sertifikat yang habis masa berlakunya dapat dilakukan perpanjangan. (2) Perpanjangan masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal
paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sebelum sertifikat berakhir melalui sistem online. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan mengunggah dokumen berupa: a. surat keterangan sehat dan tidak buta warna; b. bukti sertifikat atau sejenisnya yang menyatakan telah mengikuti kegiatan penyegaran sesuai kompetensinya; c. kartu tanda penduduk (KTP); d. pas foto terbaru dengan latar belakang merah, berukuran 3x4 cm; dan e. sertifikat dan tanda pengenal yang masih berlaku.
