Pasal 319
pasal.id
(1) Prosedur permohonan Sertifikat Kecakapan, Sertifikat Keahlian, dan tanda pengenal diajukan melalui sistem online sertifikasi sumber daya manusia Perkeretaapian kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh badan usaha tempat pemohon bekerja atau badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi oleh Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan mengunggah dokumen berupa: a. surat keterangan sehat dan tidak buta warna; b. kartu tanda penduduk (KTP); c. surat tanda tamat belajar/Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. pas foto terbaru menggunakan seragam dinas dengan latar belakang merah, berukuran 3x4 cm; dan e. tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan bidang yang dimohon yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi.
