Pasal 318
pasal.id
(1) Petugas penanganan kecelakaan perkeretaapian tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 313 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. pada awal penugasan usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun; c. lulus Pendidikan Formal minimal sekolah menengah atas atau sederajat; d. lulus Pendidikan dan Pelatihan Kecakapan Petugas Penanganan Kecelakaan Perkeretaapian tingkat Pelaksana; dan e. lulus uji Kecakapan Petugas Penanganan Kecelakaan Perkeretaapian tingkat Pelaksana yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal. (2) Petugas penanganan kecelakaan perkeretaapian tingkat pelaksana lanjutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 313 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. pada awal penugasan usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun; c. telah bertugas sebagai Petugas Penanganan Kecelakaan Perkeretaapian Tingkat Pelaksana minimal 2 (dua) tahun; d. lulus Pendidikan dan Pelatihan Kecakapan Petugas Penanganan Kecelakaan Perkeretaapian Tingkat Pelaksana Lanjutan; dan e. lulus uji Kecakapan Petugas Penanganan Kecelakaan Perkeretaapian Tingkat Pelaksana Lanjutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal. (3) Dalam hal ijazah formal dikeluarkan oleh lembaga pendidikan luar negeri, harus melalui tahap penyetaraan ijazah.
(4) Penyetaraan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
