Pasal 317
pasal.id
(1) Petugas penanganan kecelakaan perkeretaapian tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 313 ayat (1) huruf a, memiliki tugas: a. melaksanakan penanganan kecelakaan perkeretaapian; b. menilai hasil penanganan kecelakaan perkeretaapian; dan c. melaporkan penanganan kecelakaan kepada Petugas Penanganan Kecelakaan Perkeretaapian tingkat Pelaksana Lanjutan. (2) Petugas penanganan kecelakaan perkeretaapian tingkat pelaksana lanjutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 313 ayat (1) huruf b, memiliki tugas: a. merencanakan pelaksanaan penanganan kecelakaan perkeretaapian; b. melakukan kooordinasi internal dan eksternal; c. membuat laporan kronologi kejadian kecelakaan; d. MENETAPKAN hasil penanganan kecelakaan perkeretaapian; e. melakukan reviu terhadap pelaksanaan penanganan kecelakaan perkeretaapian; dan f. mengurus klaim asuransi.
