Pasal 316
pasal.id
(1) Petugas penanganan kecelakaan perkeretaapian tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 313 ayat (1) huruf a, memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. memahami peraturan perundang-undangan perkeretaapian; b. memiliki kemampuan melaksanakan tanggap darurat; c. menguasai teknik penanganan dan pertolongan sesuai standar prosedur operasi; d. menguasai pengoperasian alat penanganan kecelakaan perkeretaapian; e. memiliki kemampuan mengamankan tempat terjadinya kecelakaan; f. mampu menangani korban kecelakaan; g. mampu melakukan pemindahan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan; dan h. membuat laporan kecelakaan perkeretaapian.
(2) Petugas penanganan kecelakaan perkeretaapian tingkat pelaksana lanjutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 313 ayat (1) huruf b, memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. memiliki standar kompetensi Petugas Penanganan Kecelakaan Perkeretaapian Tingkat Pelaksana; b. memiliki kemampuan melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal; c. mampu mengkoordinasikan proses normalisasi beroperasinya lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang; dan d. mengusulkan klaim asuransi korban kecelakaan.
