PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 32
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Catu daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f merupakan peralatan yang berfungsi menyuplai tenaga listrik secara terus-menerus untuk peralatan telekomunikasi.
(2) Catu daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi catu daya: a. utama; b. darurat; dan a. cadangan. (3) Catu daya utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari jaringan listrik umum atau sumber listrik lainnya. (4) Catu daya darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari baterai. (5) Catu daya cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat bersumber dari generator set atau sumber lain yang dapat menjamin sebagai catu daya cadangan.
