PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 31
pasal.id
(1) Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e merupakan peralatan telekomunikasi yang digunakan untuk menghantarkan informasi suara atau data. (2) Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan media berupa: a. kabel; dan b. tanpa kabel atau frekuensi radio. (3) Media kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. kabel metal atau logam; b. kabel serat optik; dan c. kabel koaksial. (4) Media tanpa kabel atau frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. radio point to point; b. radio trunking; c. radio berbasis 5G; d. global system mobile for railways; e. longterm evolution for railway; f. wireless local area network; dan g. komunikasi satelit.
