PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 33
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g merupakan sistem pengamanan peralatan dari sambaran petir, induksi elektromagnetik dan tegangan atau arus lebih. (2) Proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. proteksi internal; b. proteksi eksternal; dan c. pentanahan (grounding). (3) Proteksi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa arrester, sekring, dan/atau saklar pemutus. (4) Proteksi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa penangkal atau penangkap petir. (5) Pentanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa batang pentanahan (grounding).
