PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 313
pasal.id
(1) Petugas penanganan kecelakaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf h diklasifikasikan dalam jenjang: a. petugas penanganan kecelakaan perkeretaapian tingkat pelaksana; dan b. petugas penanganan kecelakaan perkeretaapian tingkat pelaksana lanjutan. (2) Petugas penanganan kecelakaan perkeretaapian tingkat pelaksana bertanggungjawab untuk melakukan penanganan terhadap kecelakaan perkeretaapian di lapangan. (3) Petugas penanganan kecelakaan perkeretaapian tingkat pelaksana Lanjutan bertanggungjawab untuk melakukan penanganan kecelakaan perkeretaapian dan melakukan koordinasi internal dan eksternal dalam rangka penanganan kecelakaan perkeretaapian.
