Pasal 314
pasal.id
(1) Petugas yang melakukan penanganan kecelakaan perkeretaapian harus memiliki Sertifikat Kecakapan petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian. (2) Untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. memiliki surat tanda tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL); dan b. lulus uji kompetensi. (3) Pendidikan dan Pelatihan serta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan oleh: a. Direktur Jenderal; atau
b. Badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (4) Sertifikat Kecakapan petugas penanganan kecelakaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Sertifikat Kecakapan dan tanda pengenal. (5) Sertifikat Kecakapan dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud ayat (4), diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
