PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 311
pasal.id
(1) Petugas keselamatan tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. pada awal penugasan usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun; c. lulus Pendidikan Formal minimal:
- D3 atau sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian; atau
- D3 bidang perkeretaapian. d. lulus Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Petugas Keselamatan Perkeretaapian Tingkat Pelaksana; dan e. lulus uji kompetensi Petugas Keselamatan Perkeretaapian Tingkat Pelaksana yang dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Petugas keselamatan tingkat pelaksana lanjutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 308 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. lulus Pendidikan Formal minimal S1 atau sederajat; c. pada awal penugasan usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun; d. telah bertugas sebagai petugas keselamatan tingkat pelaksana minimal 4 (empat) tahun; e. lulus Pendidikan dan Pelatihan keahlian petugas keselamatan perkeretaapian tingkat pelaksana lanjutan; dan f. lulus uji kompetensi petugas keselamatan perkeretaapian tingkat pelaksana lanjutan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Dalam hal ijazah formal dikeluarkan oleh lembaga pendidikan luar negeri, harus melalui tahap penyetaraan ijazah. (4) Penyetaraan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
