Pasal 310
pasal.id
(1) Petugas keselamatan Perkeretaapian tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) huruf a, sesuai bidangnya memiliki tugas: a. menjaga independensi dalam melaksanakan tugas; b. melaksanakan pemantauan Kelaikan Operasi Sarana Perkeretaapian; c. melaksanakan pemantauan Kelaikan Operasi Prasarana Perkeretaapian; d. melaksanakan pemantauan terhadap lalu-lintas dan angkutan kereta api; e. melaksanakan pemantauan terhadap pelayanan penumpang kereta api; dan f. melaksanakan pemantauan terhadap kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian. (2) Petugas keselamatan perkeretaapian tingkat pelaksana Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) huruf b, sesuai bidangnya memiliki tugas: a. merencanakan pelaksanaan audit internal perekretaapian; b. melakukan komunikasi internal dan eksternal; c. melaksanakan audit internal perkeretaapian; d. melaporkan hasil audit internal; e. melaporkan penerapan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian secara berkala kepada Menteri; dan f. melakukan pengawasan tindak lanjut temuan audit internal maupun eksternal.
