Pasal 309
pasal.id
(1) Petugas keselamatan tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) huruf a, harus memenuhi standar kompetensi sesuai bidangnya meliputi: a. memahami peraturan perundang-undangan perkeretaapian; b. mengetahui penerapan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; c. mengetahui penilaian risiko; d. mengetahui penerapan prinsip manajemen risiko; e. mengetahui strategi pengendalian risiko keselamatan perkeretaapian; f. mengetahui strategi pengendalian bahaya keselamatan perkeretaapian; g. mengetahui prinsip dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perkeretaapian untuk mengendalikan bahaya dan risiko keselamatan perkeretaapian; h. memahami prinsip ergonomic untuk pengendalian risiko keselamatan perkeretaapian; i. memahami Standar Keselamatan perkeretaapian; j. memahami Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP);
k. mengetahui kelaikan teknis Sarana Perkeretaapian; l. mengetahui kelaikan teknis Prasarana Perkeretaapian; m. mengetahui tata cara berlalulintas dan angkutan kereta api; n. mengetahui tata cara pelayanan penumpang; o. mengetahui kualifikasi sumber daya manusia perkeretaapian; p. memantau penerapan keselamatan; q. mengkoordinir pelaksanaan tugas internal maupun eksternal; dan r. menyusun laporan keselamatan. (2) Petugas keselamatan tingkat pelaksana lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) huruf b, harus memenuhi standar kompetensi sesuai bidangnya meliputi: a. menguasai Standar Kompetensi Petugas Keselamatan Tingkat Pelaksana; b. memahami manajemen resiko; c. menganalisis resiko keselamatan perkeretaapian; d. memahami prinsip, prosedur teknik audit, dan tingkat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP); e. memahami penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP); f. memahami intepretasi kriteria audit; g. mengumpulkan dan menganalisa informasi; h. membuat pelaporan hasil audit. i. mengkomunikasikan informasi; j. melaksanakan tinjau ulang manajemen keselamatan; dan k. memahami proses bisnis manajemen keselamatan perkeretaapian.
