Pasal 308
pasal.id
(1) Jenjang petugas keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1), sebagai berikut: a. petugas keselamatan tingkat pelaksana; dan b. petugas keselamatan tingkat pelaksana lanjutan. (2) Petugas keselamatan tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pemantauan, evaluasi dan pemberian tindakan korektif terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan
perkertaapian dan penerapan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian. (3) Petugas keselamatan tingkat pelaksana lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melaksanakan audit terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian. (4) Petugas keselamatan tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. bidang Sarana Perkeretaapian; b. bidang Prasarana Perkeretaapian; c. bidang lalu-lintas dan angkutan Kereta Api; dan d. bidang sumber daya manusia Perkeretaapian.
