Pasal 305
pasal.id
(1) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana, harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. pada awal penugasan usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
- SLTA sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga perawatan sarana dengan penggerak listrik serta memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang tenaga perawatan sarana dengan penggerak listrik;
- D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau D3 Teknik atau Rekayasa Mesin, dan/atau D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian;
- D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Mekanika Perkeretaapian, dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
- khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 3, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai. e. lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Perawatan Sarana dengan Penggerak Listrik Tingkat Pelaksana; dan
f. lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Perawatan Sarana dengan Penggerak Listrik Tingkat Pelaksana. (2) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana lanjutan harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. pada awal penugasan usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau D3 Teknik atau Rekayasa Mesin, dan/atau D3 Komputer;
D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Mekanika Perkeretaapian, dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 2, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai. e. telah bekerja selama paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai tenaga perawatan sarana dengan penggerak listrik tingkat pelaksana; f. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan sarana dengan penggerak listrik tingkat pelaksana lanjutan; dan g. lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan sarana dengan penggerak listrik tingkat pelaksana lanjutan. (3) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana, harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. pada awal penugasan usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
SLTA sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga perawatan sarana dengan penggerak non listrik serta memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang tenaga perawatan sarana dengan penggerak non listrik;
D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau D3 Teknik atau Rekayasa Mesin, dan/atau D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian;
D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Mekanika Perkeretaapian, dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 3, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai. e. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan sarana dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana; dan f. lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan sarana dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana. (4) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana lanjutan, harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. pada awal penugasan usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau D3 Teknik atau Rekayasa Mesin, dan/atau minimal D3 Komputer;
D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Mekanika Perkeretaapian,
dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau 3. khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 2, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai e. telah bekerja selama paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai tenaga perawatan sarana dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana; f. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan sarana dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana lanjutan; dan g. lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan sarana dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana lanjutan. (5) Dalam hal ijazah formal dikeluarkan oleh lembaga pendidikan luar negeri, harus melalui tahap penyetaraan ijazah. (6) Penyetaraan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
