Pasal 304
pasal.id
(1) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana, memiliki tugas: a. melaksanakan perawatan Sarana Perkeretaapian; b. menindaklanjuti dengan cepat terhadap laporan temuan pemeriksaan yang bersifat darurat dalam kegiatan perawatan sesuai dengan standar operasi prosedur perawatan perkeretaapian; dan c. menyusun laporan hasil perawatan Sarana Perkeretaapian.
(2) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana lanjutan, memiliki tugas: a. merencanakan pelaksanaan perawatan Sarana Perkeretaapian; b. melaksanakan perawatan Sarana Perkeretaapian; c. melakukan evaluasi hasil perawatan Sarana Perkeretaapian; d. MENETAPKAN hasil perawatan Sarana Perkeretaapian; e. melakukan tindakan perbaikan terhadap Sarana Perkeretaapian; f. menyusun laporan dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap Sarana Perkeretaapian; dan g. mengevaluasi dan mengusulkan metode pelaksanaan perawatan Sarana Perkeretaapian. (3) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana, memiliki tugas: a. melaksanakan perawatan Sarana Perkeretaapian; b. menindaklanjuti dengan cepat terhadap laporan temuan pemeriksaan yang bersifat darurat dalam kegiatan perawatan Sarana Perkeretaapian; dan c. menyusun laporan hasil perawatan Sarana Perkeretaapian. (4) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana lanjutan, memiliki tugas: a. merencanakan pelaksanaan perawatan Sarana Perkeretaapian; b. melaksanakan perawatan Sarana Perkeretaapian; c. melakukan evaluasi hasil perawatan Sarana Perkeretaapian; d. MENETAPKAN hasil perawatan Sarana Perkeretaapian; e. melakukan tindakan perbaikan terhadap Sarana Perkeretaapian;
f. menyusun laporan dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap Sarana Perkeretaapian; dan g. mengevaluasi dan mengusulkan metode pelaksanaan perawatan Sarana Perkeretaapian.
